51 Pegawai KPK Dipecat, 24 Orang Boleh Tetap Gabung dengan Sejumlah Syarat

51 Pegawai KPK Dipecat, 24 Orang Boleh Tetap Gabung dengan Sejumlah Syarat
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto: dokumen JPNN.Com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Rapat itu memutuskan mengenai nasib 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hasilnya, 51 pegawai yang tidak lolos TWK tidak lagi memiliki kesempatan untuk bergabung kembali dengan KPK.

"Tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Kantor BKN RI, Jakarta Timur, Selasa (25/5).

Sementara itu, 24 pegawai KPK lainnya masih diberikan kesempatan. "Terhadap 24 orang tadi nanti akan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan tes wawasan kebangsaan," ujar dia.

Alex menuturkan, ada syarat yang harus dipenuhi 24 pegawai KPK sebelum mengikuti pelatihan bela negara dan mengikuti TWK ulang.

Mereka diwajibkan menandatangani kesediaan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan wawasan kebangsaan dan bela negara.

"Kalau kemudian yang bersangkutan itu tidak lolos, yang bersangkutan tidak bisa diangkat menjadi ASN," tuturnya.

Alex menyatakan pihaknya berupaya menciptakan KPK yang berkualitas sehingga dibutuhkan SDM yang berkualitas. Menurutnya, tidak hanya aspek kemampuan, tetapi juga aspek kecintaan pada tanah air, bela negara, setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI. dan pemerintah yang sah.

"Dan bebas dari radikalisme dan organisasi terlarang," tandasnya. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Dari 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), sebanyak 51 orang diputuskan dipecat, siapa saja?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News