Mempertajam Wacana Kaji Ulang Konstitusi, DPD Undang 3 Pakar

Mempertajam Wacana Kaji Ulang Konstitusi, DPD Undang 3 Pakar
Executive brief Mendorong Lahirnya Konsensus Nasional untuk Kembali kepada Sistem Bernegara Rumusan Pendiri Bangsa, di kantor DPD RI, Kompleks Senayan Jakarta, Rabu (5/7). Foto: source for JPNN

"Disebut demokrasi korporasi karena demokrasi bergerak setelah ada uang. Semua keputusan, ditentukan oleh kekuatan korporasi. Itu yang membuat semua rusak," katanya.

Sementara itu, Mulyadi menyebut dirinya bangga melihat konstitusi yang lama dan literatur klasik yang ada, sebab bangsa ini mampu berpikir atau menetaskan adanya MPR yang menjelmakan kedaulatan rakyat.

"Kita harus bangga pada para pendiri bangsa karena membuat MPR sebagai saluran untuk menyuarakan kepentingan rakyat yang terpisah-pisah ini. Sehingga demokrasi bangsa ini utuh, semua terwakili," katanya.

Berbicara tentang utusan daerah yang bisa mengisi MPR, Mulyadi menegaskan dirinya setuju raja dan sultan Nusantara adalah sosok yang tepat.

"Kerajaan dan kesultanan Nusantara ini atau bangsa-bangsa lama inilah yang membentuk negara baru yang bernama Indonesia," tutur Mulyadi.

"Makanya seharusnya bangsa ini memberikan penghargaan dan penghormatan tinggi, dengan mendudukkan mereka sebagai utusan daerah di dalam MPR RI sebagai Lembaga Tertinggi Negara," ujarnya. (*/jpnn)

Kelompok DPD RI dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR mempertajam visi perbaikan konstitusi.


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News