Memproduksi dan Mengedarkan Uang Palsu, Pasutri Ini Terancam Hukuman Berat 

Memproduksi dan Mengedarkan Uang Palsu, Pasutri Ini Terancam Hukuman Berat 
Polisi menunjukkan pengedar uang palsu di Cirebon, Jawa Barat. ANTARA/HO-Humas Polres Cirebon

jpnn.com, CIREBON - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial DM (37) dan US (32) ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cirebon Kota, Jawa Barat, karena diduga sebagai produsen dan pengedar uang palsu (upal)

"Kami tangkap pasangan suami stri berinisial DM (37) dan US (32), keduanya terlibat kasus memalsukan dan mengedarkan uang," kata Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar di Cirebon, Senin (27/6). 

Selain pasutri itu, polisi juga menangkap FA (14) yang merupakan pengedar uang palsu. 

Menurut dia, awal pengungkapan kasus itu setelah FA membelanjakan uang palsu untuk mendapatkan kembalian duit  asli. 

Akan tetapi, korban yang merupakan seorang pedagang curiga dengan kondisi uang dibelanjakan FA. Kemudian, pedagang itu memastikan bahwa duit tersebut merupakan uang palsu.

Setelah uang yang dibelanjakan oleh pelaku itu palsu, korban langsung mengejar FA, dan mengamankan serta membawa ke polsek terdekat. 

Setelah diinterogasi, lanjut Fahri, FA mengaku mendapatkan uang palsu dari pasutri  itu melalui media sosial. 

Polisi langsung bergerak dan menangkap pasutri yang merupakan warga Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Polisi menangkap pasutri yang diduga sebagai produsen dan pengedar uang palsu. Pasutri itu terancam hukuman berat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News