Memproduksi dan Mengedarkan Uang Palsu, Pasutri Ini Terancam Hukuman Berat
Senin, 27 Juni 2022 – 22:26 WIB

Polisi menunjukkan pengedar uang palsu di Cirebon, Jawa Barat. ANTARA/HO-Humas Polres Cirebon
"Setelah ditangkap, ternyata pasangan suami istri ini memproduksi dan menjual uang palsu," ujarnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 69 lembar pecahan Rp 5.000, 93 lembar pecahan Rp 20.000, 307 lembar pecahan Rp 50.000, dan 60 lembar pecahan Rp 100.000.
Selain itu, petugas juga menyita mesin cetak, kertas, gunting, pisau pemotong, dan lain-lain.
Para tersangka dijerat Pasal 244 KUHP Juncto Pasal 36 dan 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman kurungan penjara paling lama seumur hidup dan denda Rp 100 miliar. (antara/jpnn)
Polisi menangkap pasutri yang diduga sebagai produsen dan pengedar uang palsu. Pasutri itu terancam hukuman berat.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu