Menag Atur Pengeras Suara Masjid, Kubu Habib Rizieq Merespons Begini
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur tentang pengeras suara masjid dan musala. Aturan itu ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022.
Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Habib Rizieq Shihab pun meminta agar keputusan dalam surat edaran itu harus dimusyawarahkan dengan para ulama yang berkompeten di bidangnya.
“Terutama juga melibatkan para ahli-ahli di Majelis Ulama Indonesia (MUI),” kata Aziz ketika dikonfirmasi, Kamis (24/2).
Aziz juga berharap agar surat edaran itu tidak berlaku bagi umat Islam, tetapi agama lain juga.
“Hal itu juga berlaku bagi keyakinan lain dan juga ritual lain yang mana poinnya tidak mengganggu,” tegas Aziz.
Dia mengingatkan agar dalam pelaksanaannya tetap mengedepankan toleransi dan kerukunan beragama.
Sebelumnya, Menag Yaqut menjelaskan penggunaan pengeras suara masjid dan musala memang merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Namun, dia mengingatkan masyarakat Indonesia tidak Islam saja.
Dia menyebut pada saat yang bersamaan masyarakat Indonesia juga beragam, baik dari sisi agama, keyakinan, hingga latar belakang. Dengan demikian, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
Kubu Habib Rizieq merespons aturan terbaru terkait pengeras suara masjid yang dikeluarkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
- Sikap MUI Terhadap Putusan MK, Pimpinan Parpol Sebaiknya Legawa
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Prabowo Gencarkan Silaturahmi Politik di Momen Idulfitri, MUI Bereaksi
- MUI Minta KPI Beri Sanksi untuk Tiga Stasiun TV yang Menayangkan 4 Acara ini
- Ni'am: Idulfitri Jadi Momentum Rekonsiliasi Nasional Menuju Perbaikan Negeri
- Pro Kontra Mudik Lebaran, Zainut MUI: Rasulullah saja Rindu Kota Kelahirannya