Menag Batasi Volume Pengeras Suara Masjid, Ada Apresiasi dari MUI
Selasa, 22 Februari 2022 – 17:49 WIB
"Kalau di suatu daerah, terbiasa dengan tata cara yang sudah disepakati bersama dan itu diterima secara umum, itu bisa dijadikan pijakan. Jadi, penerapannya tidak kaku," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Aturan tersebur tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujar Menag Yaqut di Jakarta, Senin (21/2). (mcr8/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam buka suara terkait Surat Edaran Menag terkait penggunaan pengeras suara
Redaktur : Adil
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Sikap MUI Terhadap Putusan MK, Pimpinan Parpol Sebaiknya Legawa
- Prabowo Gencarkan Silaturahmi Politik di Momen Idulfitri, MUI Bereaksi
- MUI Minta KPI Beri Sanksi untuk Tiga Stasiun TV yang Menayangkan 4 Acara ini
- Ni'am: Idulfitri Jadi Momentum Rekonsiliasi Nasional Menuju Perbaikan Negeri
- Pro Kontra Mudik Lebaran, Zainut MUI: Rasulullah saja Rindu Kota Kelahirannya
- Zakat Memberdayakan Ekonomi Umat, MUI Usulkan 3 Hal Ini