Menag Batasi Volume Pengeras Suara Masjid, Ada Apresiasi dari MUI

Menag Batasi Volume Pengeras Suara Masjid, Ada Apresiasi dari MUI
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

"Kalau di suatu daerah, terbiasa dengan tata cara yang sudah disepakati bersama dan itu diterima secara umum, itu bisa dijadikan pijakan. Jadi, penerapannya tidak kaku," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Aturan tersebur tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujar Menag Yaqut di Jakarta, Senin (21/2). (mcr8/jpnn)

 

Yuk, Simak Juga Video ini!

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam buka suara terkait Surat Edaran Menag terkait penggunaan pengeras suara


Redaktur : Adil
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News