Menag Dorong Perketat Penjualan Miras
Kamis, 13 Desember 2012 – 18:48 WIB

Menag Dorong Perketat Penjualan Miras
JAKARTA -- Menteri Agama yang juga Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali menegaskan, minuman keras tidak boleh diperdagangkan sembarangan.
Dia mendorong agar Rancangan Undang-undang tentang Minuman Keras yang getol disuarakan oleh anak buahnya di Fraksi PPP di DPR, segera dibahas dan disahkan.
Baca Juga:
"RUU Miras setuju dong. Saya tanya minuman keras bermanfaat tidak? Narkoba bermanfaat tidak bagi masyarakat? Kita harus menata masyarakat. Soal miras harus diatur, tidak boleh diperdagangkan sembarangan," kata Suryadharma Ali usai rapat dengan Tim Pengawas Penyelenggaraan Haji DPR, Kamis (13/12), di gedung parlemen di Jakarta.
Ia pun prihatin karena terkadang di warung rokok, warung-warung kecil pun menjual miras. Bahkan, sesal dia, anak-anak di bawah umur sekarang juga sudah banyak menikmati miras. "Sama kekhawatiran kita terhadap narkoba yang merusak luar biasa," ujar pria yang karib disapa SDA itu.
JAKARTA -- Menteri Agama yang juga Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali menegaskan, minuman keras tidak boleh diperdagangkan
BERITA TERKAIT
- Platform ZeroStunting Ajak Ortu Memerangi Malnutrisi Pada Anak Dengan AI
- Advokasi Rakyat Untuk Nusantara Beri 7 Catatan Saat RDP RUU KUHAP dengan DPR
- Seorang Anak Tewas Terseret Banjir Sejauh 2,4 Kilometer di Temanggung
- Survei Indikator: Masyarakat Puas Penyelenggaraan Mudik hingga Operasi Ketupat Polri
- Pembekalan CPNS Setjen MPR, Sekjen Siti Fauziah Tanamkan Pentingnya Adaptasi Teknologi
- Selidiki Aduan Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Polri Telah Periksa 26 Orang Saksi