Menag Dorong Perketat Penjualan Miras
Kamis, 13 Desember 2012 – 18:48 WIB
JAKARTA -- Menteri Agama yang juga Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali menegaskan, minuman keras tidak boleh diperdagangkan sembarangan.
Dia mendorong agar Rancangan Undang-undang tentang Minuman Keras yang getol disuarakan oleh anak buahnya di Fraksi PPP di DPR, segera dibahas dan disahkan.
Baca Juga:
"RUU Miras setuju dong. Saya tanya minuman keras bermanfaat tidak? Narkoba bermanfaat tidak bagi masyarakat? Kita harus menata masyarakat. Soal miras harus diatur, tidak boleh diperdagangkan sembarangan," kata Suryadharma Ali usai rapat dengan Tim Pengawas Penyelenggaraan Haji DPR, Kamis (13/12), di gedung parlemen di Jakarta.
Ia pun prihatin karena terkadang di warung rokok, warung-warung kecil pun menjual miras. Bahkan, sesal dia, anak-anak di bawah umur sekarang juga sudah banyak menikmati miras. "Sama kekhawatiran kita terhadap narkoba yang merusak luar biasa," ujar pria yang karib disapa SDA itu.
JAKARTA -- Menteri Agama yang juga Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali menegaskan, minuman keras tidak boleh diperdagangkan
BERITA TERKAIT
- Kejagung Terus Menelusuri Aset-Aset Harvey Moeis
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Solusi Masalah Honorer Tercecer dari Pejabat
- Formasi CPNS dan PPPK 2024 Kementerian PUPR, Tenaga Teknis Paling Banyak
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Pak Imron Bicara Peluang Seluruh Honorer
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Wajib Simak, Ada Info Penting Perincian PNS & PPPK, Jumlah Formasi Terbanyak
- Pasukan TNI Tembak 2 Anggota OPM Pimpinan Egianus Kogoya