Menag Dorong Perketat Penjualan Miras
Kamis, 13 Desember 2012 – 18:48 WIB
Karenanya, dia menegaskan, PPP memandang perlu RUU Miras. Menurutnya, kalau tidak bisa dilarang keseluruhannya, tapi harus ada pengaturan yang sangat ketat tentang penjualan miras itu.
Baca Juga:
Sebelumnya, PPP secara resmi menginisiasi lahirnya UU Miras. Draft RUU Miras ini telah disepakati di rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR sebagai RUU Pengaturan Minuman Beralkohol, untuk diambil persetujuan dalam sidang paripurna DPR agar masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2013.
"Usulan naskah nkademik RUU Miras ini menjadi hilir dari sikap konsistensi PPP dalam persoalan miras yang secara medis merusak kesehatan dan jiwa maupun berdampak pada kehidupan sosial," kata Sekretaris Fraksi PPP di DPR Arwani Thomafi Rabu (12/12).
"Contoh yang paling aktual kasus model Novie Amilia yang menabrak tujuh orang sekaligus, serta Afriani yang menabrak 12 orang sembilan diantaranya meninggal dunia yang semuanya disebabkan karena mengkonsumsi narkoba dan miras. Dan masih banyak lagi contoh dampak buruk penggunaan miras," timpal Arwani. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Menteri Agama yang juga Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali menegaskan, minuman keras tidak boleh diperdagangkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Ketua MPR Tegaskan Bangsa Indonesia Terus Mendukung Kemerdekaan Palestina
- Pj Gubermur Sumsel Bentuk Tim Pencari Peninggalan Sejarah
- Pj Gubernur Sumsel Beri Edukasi Tentang Stunting kepada Masyarakat
- Rayakan Hari Kartini, Seluruh Karyawan Juragan 99 Garment Berkebaya Sepekan
- Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon