PP SDM KPK Rugikan Polri

PP SDM KPK Rugikan Polri
PP SDM KPK Rugikan Polri
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 tahun 2012 tentang Sumber Daya Manusia (SDM) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). PP ini diharapkan menjadi solusi bagi persolaan sumber daya manusia yang kini mengganggu hubungan KPK dan Polri.

Namun demikian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ragu PP ini bisa menjadi jalan keluar untuk mengharmoniskan hubungan antara KPK dengan Polri. Alasannya, PP ini lebih cenderung menguntungkan KPK.

‘’Kami ragu dengan dikeluarkannya PP tentang SDM lalu akan menyelesaikan masalah,’’ ujar anggota Kompolnas, Adrianus Meliala, di

Jakarta, Kamis (13/12).

Menurut Adrianus,  beleid baru pengganti PP Nomor 63 tahun 2005 itu cenderung memberatkan polisi. Sebab, KPK bisa menggunakan personil kepolisian dalam waktu 10 tahun tanpa melakukan pembinaan seperti yang dilakukan Polri.

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 tahun 2012 tentang Sumber Daya Manusia (SDM)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News