Dua Saksi Sebut Neneng Kuasai Brankas Anugerah
Kamis, 13 Desember 2012 – 17:21 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi di proyek PLTS Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni boleh saja terus membantah tak menjadi Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara. Namun, dalam setiap persidangannya, sejumlah saksi tetap mengungkap bahwa istri Muhammad Nazaruddin itu terlibat penuh soal keuangan perusahaan. “Saya melihat karena setahu saya yang memegang chek itu bu Neneng. Tahun 2008, yang mengurus brankas perusahaan itu bu Neneng," kata Rina menjawab pertanyaan Majelis Hakim yang diketuai oleh Tati Hardianti. Suara Oktarina, sesekali terdengar bergetar seperti ketakutan dan gugup. Entah apa yang membuatnya seperti ketakutan. Namun, ia tetap menjawab semua pertanyaan majelis hakim, jaksa penuntut umum dan penasehat hukum.
Dua saksi lagi memperkuat jabatan Neneng di perusahaan tersebut. Keduanya adalah Oktarina Furi dan Yulianis. Secara terpisah dua wanita bercadar itu bersaksi untuk Neneng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (13/12).
Baca Juga:
Menurut Oktarina yang akrab disapa Rina, di PT Anugerah, segala pengeluaran dan pemasukan keuangan dikendalikan oleh Neneng. Staf keuangan di PT Anugerah itu juga membenarkan bahwa Neneng pernah melakukan penandatanganan proyek PLTS di Kemenakertrans tahun 2008. Hal tersebut dikarenakan posisi Neneng yang saat itu menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Anugerah.
Baca Juga:
JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi di proyek PLTS Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni boleh saja terus membantah tak menjadi Direktur Keuangan PT Anugerah
BERITA TERKAIT
- Kemendikbudristek: Semester II 2024/2025 Semua Prodi Gunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
- RI-Austria Sepakat Memperkuat Kerja Sama Pengembangan BLK Maritim di BBPVP Makassar
- Long Weekend, ASDP Imbau Pengguna Beli Tiket dari Sekarang
- BAZNAS Tanggap Bencana Merespons Cepat Musibah Banjir dan Longsor di Sulsel
- KPK Bongkar Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di Kasus Korupsi Insentif Pajak, Oalah