Dua Saksi Sebut Neneng Kuasai Brankas Anugerah

Dua Saksi Sebut Neneng Kuasai Brankas Anugerah
Dua Saksi Sebut Neneng Kuasai Brankas Anugerah
JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi di proyek PLTS Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni boleh saja terus membantah tak menjadi Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara. Namun, dalam setiap persidangannya, sejumlah saksi tetap mengungkap bahwa istri Muhammad Nazaruddin itu terlibat penuh soal keuangan perusahaan.

Dua saksi lagi memperkuat jabatan Neneng di perusahaan tersebut. Keduanya adalah Oktarina Furi dan Yulianis. Secara terpisah dua wanita bercadar itu bersaksi untuk Neneng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (13/12).

Menurut Oktarina yang akrab disapa Rina, di PT Anugerah, segala pengeluaran dan pemasukan keuangan dikendalikan oleh Neneng. Staf keuangan di PT Anugerah itu juga membenarkan bahwa Neneng pernah melakukan penandatanganan proyek PLTS di Kemenakertrans tahun 2008. Hal tersebut dikarenakan posisi Neneng yang saat itu menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Anugerah.

“Saya melihat karena setahu saya yang memegang chek itu bu Neneng. Tahun 2008, yang mengurus brankas perusahaan itu bu Neneng," kata Rina menjawab pertanyaan Majelis Hakim yang diketuai oleh Tati Hardianti. Suara Oktarina, sesekali terdengar bergetar seperti ketakutan dan gugup. Entah apa yang membuatnya seperti ketakutan. Namun, ia tetap menjawab semua pertanyaan majelis hakim, jaksa penuntut umum dan penasehat hukum.

JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi di proyek PLTS Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni boleh saja terus membantah tak menjadi Direktur Keuangan PT Anugerah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News