PP SDM KPK Rugikan Polri
Kamis, 13 Desember 2012 – 17:41 WIB
Baca Juga:
Selain itu, anggota Polri yang ditarik KPK akan mengalami kesulitan untuk mengembankgan karir di kepolisian. Pasalnya, personil kepolisian yang dipinjam KPK tidak mendapatkan promosi jabatan seperti saat berdinas di Poliri.
Karena Adrianus menegaskan, harus ada aturan mendasar yang dirubah untuk menghentikan friksi antara dua lembaga penegak hukum ini. ‘’Kami mlihat hubungan (KPK-Polri) ini sudah serba salah, sudah mutung sehingga ke depan kami pesimis bahwa kalau tidak ada hal yang berubah secara drastis, mendasar maka akan begini-begini aja,’’ imbuhnya.(zul/jpnn)
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 tahun 2012 tentang Sumber Daya Manusia (SDM)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sidang Isbat Penentuan Iduladha akan Digelar pada 7 Juni 2024
- Dirut Jasa Raharja Sebut SIM C1 Pastikan Pengendara Moge Miliki Kompetensi dan Attitude
- BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Mendukung Govtech Indonesia Kepada Presiden Jokowi
- Bareskrim Polri Periksa Kekasih Dinar Candy
- Ditjen Kebudayaan dan Sekretariat ASEAN Bangkitkan Budaya Rempah Asia Tenggara
- Tok, 2 Terdakwa Divonis Pidana Mati