PP SDM KPK Rugikan Polri
Kamis, 13 Desember 2012 – 17:41 WIB

PP SDM KPK Rugikan Polri
Baca Juga:
Selain itu, anggota Polri yang ditarik KPK akan mengalami kesulitan untuk mengembankgan karir di kepolisian. Pasalnya, personil kepolisian yang dipinjam KPK tidak mendapatkan promosi jabatan seperti saat berdinas di Poliri.
Karena Adrianus menegaskan, harus ada aturan mendasar yang dirubah untuk menghentikan friksi antara dua lembaga penegak hukum ini. ‘’Kami mlihat hubungan (KPK-Polri) ini sudah serba salah, sudah mutung sehingga ke depan kami pesimis bahwa kalau tidak ada hal yang berubah secara drastis, mendasar maka akan begini-begini aja,’’ imbuhnya.(zul/jpnn)
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 tahun 2012 tentang Sumber Daya Manusia (SDM)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Saksi Nurhasan Bantah Keterlibatan Hasto dalam Perintah Rendam Ponsel Harun Masiku
- Menaker: Karyawan, Aset Besar Perusahaan
- Hasan Nasbi Batal Mundur, Legislator: Jangan Ada Lagi Sentimen Pribadi Bicara ke Publik
- Truk ODOL Memakan Banyak Korban, Legislator Mempertanyakan Kinerja Menhub
- Kapan Honorer Tak Lulus PPPK Tahap 1 Masuk Optimalisasi? Ini Bocoran BKN
- Pro Kontra Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates di Indonesia