Menag Terbitkan Panduan Aktivitas di Rumah Ibadah
Sabtu, 30 Mei 2020 – 17:52 WIB
"Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan," kata dia.
"Sanksi pencabutan itu dilakukan agar pengurus rumah ibadah juga ikut proaktif dan bertanggung jawab dalam menegakkan disiplin penerapan protokol COVID-19," kata Fachrul Razi. (antara/jpnn)
Menag Fachrul Razi menerbitkan panduan pelaksanaan aktivitas di rumah ibadah pada masa new normal.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Jaga Hati
- Zeni
- DPR Bangga dengan Kinerja Erick Thohir yang Tangani Covid-19 hingga Bongkar Korupsi Dapen
- Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar
- Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19
- Jelang Mudik Lebaran, Masyarakat Diimbau Perbaharui Imun Covid-19