Menag Minta Dispensasi Paspor Khusus Haji

Menag Minta Dispensasi Paspor Khusus Haji
Menag Minta Dispensasi Paspor Khusus Haji
JAKARTA - Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni meminta Arab Saudi melonggarkan ketentuan penggunaan paspor internasional (paspor hijau) untuk haji. Permintaan itu disampaikan secara langsung kepada pemerintah Kerajaan Arab Saudi menyusul kebijakan baru mereka yang menghapuskan penggunaan paspor cokelat yang selama ini digunakan jamaah Indonesia.

''Itu menanggapi keputusan Pemerintah Arab Saudi bahwa untuk haji yang akan datang menggunakan paspor internasional dan tidak ada lagi paspor khusus,'' katanya ketika menghadiri pertemuan evaluasi Media Centre Haji di Cipanas.

Maftuh menegaskan, kebijakan pemerintah Arab Saudi tersebut bertentangan dengan ketentuan keimigrasian Indonesia. ''Intinya, kalau harus mengikuti aturan itu, sama halnya kami melanggar dua undang-undang negeri sendiri. Yakni, UU Keimigrasian dan UU No 13/2008 tentang Penyelenggaraan Haji,'' katanya.

Menurut dia, kedua UU itu mensyaratkan adanya paspor khusus haji, karena Indonesia mengeluarkan empat jenis paspor. Yakni, paspor biasa, dinas, diplomatik, dan haji. Namun, jika UU itu dipatuhi, orang Indonesia tidak bisa melaksanakan haji karena aturan itu berbenturan dengan ketetapan Pemerintah Arab Saudi.

JAKARTA - Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni meminta Arab Saudi melonggarkan ketentuan penggunaan paspor internasional (paspor hijau) untuk haji.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News