Menag: Ormas Tidak Boleh Lakukan Upaya Paksa!

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin angkat suara terkait langkah sebuah ormas mendatangi sejumlah mal di Kota Surabaya, Minggu (18/12) kemarin.
Di mana Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor: 56/2016 tentang hukum penggunaan atribut keagamaan non-muslim di mal-mal.
Menurut Lukman, kalau memang langkah ormas tersebut berwujud upaya paksa, ancaman, atau tindakan kekerasan, maka menjadi kewenangan aparat kepolisian melakukan penindakan.
"Jika seseorang atau sekelompok orang dibolehkan melakukan upaya paksa, maka yang lain juga akan melakukan. Kalau ormas lakukan ini, maka ormas yang lain lakukan hal sama, kalau semua melakukan, jadinya anarkisme," ucap Lukman, Selasa (20/12).
Lukman menegaskan, sebagai negara hukum maka hanya aparat keamanan yang diberi kewenangan melakukan upaya penindakan terhadap dugaan pelanggaran hukum.
"Hanya aparat penegak hukum saja yang boleh melakukan itu (penindakan,red). Misalnya Satpol PP, polisi, kejaksaan, KPK, adalah instansi yang oleh hukum diberikan kewenangan. Sementara ormas tidak diperkenankan," ucap Lukman.(gir/jpnn)
JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin angkat suara terkait langkah sebuah ormas mendatangi sejumlah mal di Kota Surabaya, Minggu (18/12)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia