Menag Panggil Pimpinan Ahmadiyah
Terkait Kebijakan Pemda yang Melarang Ajaran Ahmadiyah
Senin, 14 Maret 2011 – 16:32 WIB
JAKARTA -Besarnya gelombang protes di daerah atas ajaran kelompok Ahmadiyah, membuat pemerintah mengambil jalan tengah. Direncanakan, pada 22 Maret mendatang, pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama akan memanggil kelompok Ahmadiyah untuk mencari solusi penyelesaiannya.
"Insya Allah 22 Maret, kami akan memanggil dari jemaat Ahmadiyah Indonesia, gerakan Ahmadiyah Indonesia, aktivis HAM, ahli-ahli Ahmadiyah serta ahli hukum untuk dialog bersama," ujar Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA) usai menghadiri rapat kerja Komisi VIII DPR RI, Senin (14/3).
Baca Juga:
Dia menyebut, dialog tersebut mendesak dilakukan. Mengingat semakin banyak daerah yang mengeluarkan SK atau perda pelarangan ajaran Ahmadiyah. Sebut saja Banten, Jabar, Jatim, Jabar, Palangkaraya, NTB, dan Sumut.
"Kalau SK atau Perdanya merujuk pada pelaksanaan SKB (Surat Keputusan Bersama) Tiga Menteri dan UU No 1 PNPS tahun 1965, saya rasa sudah tepat. Memang kadang-kadang orang itu kalau diatur merasa didiskreditkan, tetapi bagaimana kehidupan bernegara tanpa aturan," ujarnya.
JAKARTA -Besarnya gelombang protes di daerah atas ajaran kelompok Ahmadiyah, membuat pemerintah mengambil jalan tengah. Direncanakan, pada 22 Maret
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan Tunggal di Jalan Kyai Tapa, Pengendara Motor Tewas
- Persiapkan Talenta Terbaik di Industri Asuransi, Indonesia Re Jalin Kerja Sama dengan STIMRA
- Nana Sudjana Dorong Organisasi Keagamaan Genjot Pendidikan Agama untuk Pemuda
- Kualitas Udara DKI Jakarta Terburuk Keempat Dunia, Inilah Wilayah yang Terdampak Kuat
- Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuki Tahap Wawancara, Ini Daftar Kandidatnya
- 2 Kurator Dihukum Penjara, Mafia Kepailitan di Pengadilan Niaga Terbukti Nyata