Menag: Sejumlah Penghulu Was-was Menerima Gratifikasi

Menag: Sejumlah Penghulu Was-was Menerima Gratifikasi
Menag: Sejumlah Penghulu Was-was Menerima Gratifikasi

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim menyatakan, draft Peraturan Pemerintah tentang Biaya Nikah yang merupakan revisi PP Nomor 47 tahun 2004, tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak segera tuntas. Sebab tinggal menunggu persetujuan dari Menteri Keuangan.

"Alhamdulillah PP-nya rancangannya sudah tuntas, sejumlah menteri terkait sudah menyetujui, tinggal menteri keuangan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat segara bisa disetujui," kata Lukman.

Lukman mengatakan, apabila draft PP itu disetujui maka ke depan akan ada landasan hukum yang kuat bagi penghulu di Indonesia. Sebab, saat ini sejumlah penghulu merasa takut soal gratifikasi.

"Sekarang terus terang saja, sejumlah penghulu merasa was-was karena bagaimana kalau menerima yang bisa dikategorikan gratifikasi dari mereka-mereka yang ingin melaksanakan pernikahan," ujar Lukman.

Oleh karena itu, Lukman menjelaskan, apabila draft PP itu disetujui diharapkan bisa menekan potensi penghulu menerima gratifikasi saat menjalankan tugasnya.

"Mudah-mudahan ini juga bagian dari upaya kita agar ke depan tak ada lagi para penghulu yang kemudian masuk kategori menerima gratifikasi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya," ucapnya.

Lukman menambahkan, pihaknya sudah membuat semacam pembatas untuk pernikahan yang dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun di luar KUA. Langkah ini dilakukan karena melihat kondisi penghulu yang berbeda di daerah satu dengan yang lain.

"Di Jawa mungkin tak masalah transportasi, tapi di pedalaman Kalimantan, yang harus melalui hutan-hutan itupun juga menjadi problem kalau pernikahan itu dilakukan di luar kantor KUA, jadi kami membuat cluster, pengelompokan," tandas Lukman. (gil/jpnn)

JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim menyatakan, draft Peraturan Pemerintah tentang Biaya Nikah yang merupakan revisi PP Nomor 47 tahun 2004, tentang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News