Menag Yaqut Punya Kewenangan Menentukan Rektor PTK, Ternyata Ada Aturannya
Selasa, 15 November 2022 – 15:22 WIB
“Beragam masukan kami terima. Sebagai regulasi, PMA 68/2015 terbuka untuk dikaji. Namun, mohon hal tersebut dilakukan secara akademik,” pungkasnya. (esy/jpnn)
Menag Yaqut punya kewenangan menentukan rektor PTK atau Perguruan Tinggi Keagamaan. Begini tahapannya, sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Kabar Gembira untuk Guru PAI Non-PNS & Bukan PPPK, Langsung Masuk Rekening, Alhamdulillah
- Pendaftaran CPNS 2024: Dua Menteri Menyepakati Langkah Terobosan, Alhamdulillah
- MUI Minta Tak Perlu Ada Polemik terkait Surat Edaran Menag soal Pengeras Suara Masjid
- Gus Yaqut: Kemenag Tidak Pernah Larang Penggunaan Speaker di Masjid
- Menag Yaqut Optimistis, Penolak KUA Tempat Nikah Semua Agama Jangan Kecewa
- Menag Yaqut Ingin Jadikan KUA Tempat Nikah Semua Agama, Umat Hindu Bereaksi