Menaikkan Batas Minimal Usia Nikah, Apakah Solusi?

Menaikkan Batas Minimal Usia Nikah, Apakah Solusi?
Buku Nikah. Ilustrasi Foto: Jawa Pos Group/dok.JPNN.com

Harisudin mengatakan pembatasan usia perkawinan di UU 1/1974 itu sudah melalui sejumlah kajian dan pertimbangan. Diantaranya adalah batas usia itu sudah memenuhi prinsip kematangan kedua calon mempelai. Di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 15 dinyatakan bahwa untuk kemaslahatan keluarga dan rumah tangga, umur menikah laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun.

’’Saya tidak setuju (dengan penambahan usia pernikahan, Red),’’ katanya. Dia menegaskan kriteria usia di UU 1/1974 itu sudah ideal. Jangan sampai menambah usia pernikahan itu justru membuka pintu hubungan seks di luar pernikahan.

Dia mengatakan saat ini pergaulan anak-anak sudah cukup bebas. ’’Bahkan kalau bisa usia nikah diturunkan (kurang dari 16 tahun, Red),’’ pangkasnya. (wan)


Pemerintah berencana mengeluarkan Perppu untuk mencegah pernikahan dini, dengan menaikkan batas minimal usia pernikahan.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News