Aturan Dispensasi Pernikahan Dini Harus Diperketat

Aturan Dispensasi Pernikahan Dini Harus Diperketat
Buku nikah. Foto: JPG

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menggagas penerbitan Perppu tentang perkawinan sebagai salah satu opsi mengatasi maraknya pernikahan dini.

Perppu tersebut diharapkan bisa menjadi pengganti UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang dinilai sudah tidak relevan. Norma yang akan diatur di Perppu antara lain soal batas usia minimal perkawinan.

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati mengatakan, selain batas minimal usia, norma lain yang perlu diatur adalah soal dispensasi. Pasalnya, dalam sejumlah kasus, perkawinan anak terjadi dan dilegalkan karena ada dispensasi.

Dalam kasus perkawinan anak di Bantaeng yang tengah ramai dibicarakan misalnya, kedua pasangan yang berusia 14 dan 16 tahun sebetulnya sempat ditolak oleh Kantor urusan Agama (KUA). Namun saat diadukan ke Pengadilan Agama Banteang, pengadilan justru memperbolehkan dengan alasan dispensasi.

Padahal, tidak ada alasan keterdesakan. Keduanya diperbolehkan menikah hanya karena sang perempuan sibuk ditinggal kerja ayahnya dan ibunya meninggal.

“Sekarang seolah-olah, nikah itu hak sehingga bisa dapat dispensasi. Padahal perlu juga dilihat hak anak perlu terlindungi,” ujarnya kepada Jawa Pos, Sabtu (21/4) malam.

Oleh karenanya, dia menilai, dalam perppu nantinya, syarat pemberian dispensasi pernikahan dini harus lebih diperketat. Di mana perspaktifnya tidak hanya bicara soal hak untuk menikah. Melainkan yang lebih penting adalah hak anak atas pendidikan, kesehatan, dan kesempatan berkembang.

Selain dari regulasi, Rita juga menyarankan aspek edukasi untuk digalakkan. Pasalnya, tidak mudah untuk mengatur warga di ranah privat seperti perkawinan. Bukan tidak mungkin, jika regulasi dipersulit, warga justru memilih nikah sirri. “Makanya edukasi yang penting,” imbuhnya.

KPAI mendukung rencana penerbitan Perppu untuk mengatasi masalah maraknya pernikahan dini, antara lain akan mengubah batasan usia perkawinan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News