Siapkan Perppu Atasi Pernikahan Dini, Batas Usia Diubah

Siapkan Perppu Atasi Pernikahan Dini, Batas Usia Diubah
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise. Foto: Humas Kementerian PPPA

jpnn.com, BOGOR - Salah satu opsi mengatasi maraknya pernikahan dini adalah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Perkawinan.

Perppu tersebut diharapkan bisa menjadi pengganti UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang dinilai sudah tidak relevan.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Susana Yambise mengatakan, ide membuat Perppu merupakan dorongan dari masyarakat sipil. Pada Jumat (20/4) lalu, mereka menyampaikan keresahan terkait banyaknya pernikahan dini kepada Presiden Joko Widodo.

Belakangan, lanjutnya, presiden menyetujui ide tersebut."Pak Presiden mendukung, sudah menyatakan kepada ormas-ormas yang hadir di Istana Bogor," ujarnya saat ditemui di perayaan Hari Kartini di Istana Kepresidenan, Bogor, Savtu (21/4).

Yohana menilai, unsur keterdesakan sebagai syarat lahirnya produk hukum perppu sudah terpenuhi. Pasalnya, kasus-kasus perkawinan anak terjadi cukup massif di daerah. Jika tidak diatasi, hal itu akan berdampak buruk terhadap masa depan bangsa.

Berdasarkan kajiannya, kasus-kasus kekerasan pada perempuan, kekerasan pada anak, hingga kematian ibu-anak saat melahirkan banyak didominasi oleh hasil pernikahan dini. Baik itu karena psikis yang belum matang, hingga kondisi alat reproduksi yang belum sempurna.

Bukan hanya itu, perkawinan dini juga mengakibatkan peningkatan angka putus sekolah. Di mana ujung dari rendahnya pendidikan adalah lahirnya benih-benih kemiskinan dan turunnya angka indeks pembangunan manusia (IPM). Dalam konteks yang lebih luas, hal itu berdampak pada terhambatnya pembangunan.

Dia mencontohkan, daerah yang memiliki angka pernikahan dini tinggi seperti Sulawesi Barat, berkolerasi dengan IPM yang rendah. "Jadi anak pengaruhnya besar terhadap kemiskinan dan juga IPM," imbuhnya.

Pemerintah menggagas penerbitan Perppu untuk mengatasi maraknya pernikahan dini, antara lain akan mengubah batas usia minimal perkawinan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News