Siapkan Perppu Atasi Pernikahan Dini, Batas Usia Diubah

Siapkan Perppu Atasi Pernikahan Dini, Batas Usia Diubah
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise. Foto: Humas Kementerian PPPA

Lantas, apa yang akan diatur dalam Perppu? Menteri kelahiran Papua itu menilai, salah satu norma pada UU 1/1974 yang perlu diperbaharui adalah usia minimal perkawinan. Di situ, angkanya terlalu rendah. Yakni 19 untuk laki-laki dan 16 untuk perempuan.

Yohana menilai, angka tersebut, khususnya bagi perempuan tidak ideal. Apalagi, jika merujuk UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, definisi anak adalah seseorang yang berusia sejak usia dalam kandungan hingga 18 tahun. Dengan demikian, umur 16 tahun sebetulnya masih masuk kategori anak.

Sementara untuk norma lain yang perlu diatur dalam Perppu, Yohana belum bisa membeberkan. Dia beralasan, butuh kajian lebih lanjut. Dalam waktu dekat, pihaknya akan menggelar diskusi publik bersama semua stekholder terkait, guna membahas arahan presiden lebih jauh.

"Kemungkinan minggu depan mengundang semua ormas, organisasi perempuan ini untuk hadir dengan pakar-pakar anak, termasuk tokoh adat, tokoh agama, dengan kementerian-kementerian," tuturnya. Dia juga berharap, DPR bisa mendukung sehingga prosesnya bisa berlangsung cepat.

Jika merujuk data Badan Pusat Statistik tahun 2017, angka perkawinan anak (di bawah usia 18 tahun) masih tinggi. Secara nasional, angkanya ada di 25,71 persen. Artinya 25 dari 100, atau 1 dari 4 perkawinan yang ada di Indonesia dilakukan di bawah 18 tahun. Di sejumlah daerah, angkanya lebih mengkhawatirkan. (far/wan)


Pemerintah menggagas penerbitan Perppu untuk mengatasi maraknya pernikahan dini, antara lain akan mengubah batas usia minimal perkawinan.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News