Menaker Beri Penegasan: JKP Bukan Meniadakan Pesangon untuk Pekerja Kena PHK
Kamis, 10 Maret 2022 – 22:54 WIB

Menaker Ida Fauziyah menegaskan program JKP bukan menggugurkan kewajiban pengusaha untuk bayar pesangon untuk pekerja kena PHK. Foto: Dokumentasi Kemnaker
"Kami, pemerintah ingin mengurangi kegalauan teman-teman yang mengalami PHK dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan," ucapnya. (mrk/jpnn)
Menaker Ida Fauziyah menegaskan program JKP bukan menggugurkan kewajiban pengusaha untuk bayar pesangon untuk pekerja kena PHK
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Kemenaker Targetkan 50 Ribu Calon Pekerja Ikut Program Magang Nasional
- Jumlah PPPK Terus Bertambah, Guru Honorer dan Tendik Terkena PHK
- Wamenaker Noel Dukung Ide Direksi Pegadaian Harus Paham Hubungan Industrial Pancasila
- Seluruh Pekerja yang Terlibat Dalam MBG Dapat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- Jumhur Hidayat: Alhamdulillah, Satgas PHK Segera Dibentuk dan Presiden Prabowo Bakal Hadiri Peringatan MayDay
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan