Menaker Blak-blakan Soal Perpres Pekerja Asing

Menaker Blak-blakan Soal Perpres Pekerja Asing
Menaker M. Hanif Dhakiri. Foto: Ist

Birokrasi yang dimaksud menteri kelahiran Semarang, 6 Juni 1972 ini adalah prosedur perizinan yang tadinya harus melibatkan banyak instansi, kini masuk ke sistem perizinan terintegrasi (single submission).

Dengan begitu orang tidak perlu lagi bolak balik ke sana ke mari dalam mengurus izin.

Contohnya, dulu birokrasi untuk masuknya TKA butuh rekomendasi dari kementerian sektor, misalnya pekerja migas harus mendapat surat penguatan dari Kementerian ESDM.

Pengurusannya pun lama karena TKA bukan bagian dari bidang kerja KESDM. Sekarang sudah masuk single submission sehingga waktunya lebih cepat.

Kemudian acap kali regulasi-regulasi teknis yang ada di masing-masing sektor jadi kendala.

Misalnya di Kementerian ESDM dulu ada Permen yang yang mengatur TKA sektor migas yang boleh masuk usianya antara 35-55 tahun.

"Ini nalarnya gimana coba, kenapa 35 sampai 55 tahun yang boleh. Kalau ada orangnya umur 56 tapi punya kualifikasi, atau umurnya 34 punya kualifikasi masa gak boleh masuk, jadi umur itu menjadi menghambat saja kan. Makanya oleh Pak Jonan itu dicabut," ungkap Hanif.

Karena itu, dia menegaskan, bahwa Perpres TKA prinsipnya menyederhanakan dan memudahkan birokrasinya, bukan membebaskan pekerja asing bekerja di Indonesia semaunya.

Menaker Hanif Dhakiri menyatakan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 dibuat untuk menyederhanakan birokrasi sehingga investasi lebih mudah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News