Menaker Blak-blakan Soal Perpres Pekerja Asing

Menaker Blak-blakan Soal Perpres Pekerja Asing
Menaker M. Hanif Dhakiri. Foto: Ist

Faktanya, TKA yang dibolehkan masuk hanya level menengah ke atas.

"Paling rendah teknisi. Yang di bawah itu tidak boleh. Tapi kok ada yang kerjanya kasar, operator, itu pasti pelanggaran. Bahwa pelanggarannya ada iya, tapi pemerintah tidak tutup mata," tegas dia.

Dia juga tidak setuju Perpres TKA dihadap-hadapkan dengan tingkat pengangguran di tanah air.

Sebab, investasi yang masuk justru akan menciptakan lapangan kerja untuk rakyat. Bahwa investasi juga ada TKA yang masuk mengiringinya, angkanya tidak sebesar peluang kerja yang diciptakan.

"Masa satu perusahaan investasi, dia buka lapangan kerja 200 ribu, lalu bawa TKA 200 ribu orang, kan enggak. Kalau dari 200 ribu dia bawa TKA-nya 100 orang misalnya, logis. Pekerja lokal pasti lebih besar," tutur menaker.

Sama halnya ketika ada pengusaha Indonesia berinvestasi membangun jembatan di Thailand, dan butuh 5.000 pekerja.

"Pertanyaannya apakah pengusahanya mau membawa 5.000 pekerja dari tanah air ke sana? Itu jelas merugikan dari sisi bisnis.
Mana ada. Katakanlah dari 5000 pekerja itu, paling yang dibawa 500 orang, itu yang penting-penting, pekerja level atas. Jadi khawatir boleh, tapi jangan terlalu khawatir. Kalau terlalu khawatir kita cenderung dikit-dikit nyalahin luar," sebutnya.

Hanif menambahkan, tantangan yang dihadapi sekarang adalah terjadinya over supply pekerja di level bawah karena angkatan kerja Indonesia jumlahnya sekitar 128 juta, 60-an persennya lulusan SD-SMP.

Menaker Hanif Dhakiri menyatakan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 dibuat untuk menyederhanakan birokrasi sehingga investasi lebih mudah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News