Menaker Cabut Izin Perusahaan yang Pagarnya Dilompati

Menaker Cabut Izin Perusahaan yang Pagarnya Dilompati
Menaker Hanif Dhakiri saat sidak dengan melompati pagar, beberapa waktu lalu. Foto: dok.JPNN

"Mereka juga harus memberangkatkan CTKI yang telah memenuhi syarat dan memiliki dokumen lengkap dan visa kerja. Kewajiban lain adalah menyelesaikan permasalahan yang dialami TKI di negara tujuan penempatan sampai dengan berakhirnya perjanjian kerja TKI yang terakhir diberangkatkan untuk jangka waktu dua tahun," tandasnya.(fat/jpnn)


JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri resmi mencabur Surat Izin PT El Karim Makmur Sentosa, yang pada awal November (5/11) lalu  disidak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News