Menaker Cabut Izin Perusahaan yang Pagarnya Dilompati
Jumat, 21 November 2014 – 19:11 WIB
"Mereka juga harus memberangkatkan CTKI yang telah memenuhi syarat dan memiliki dokumen lengkap dan visa kerja. Kewajiban lain adalah menyelesaikan permasalahan yang dialami TKI di negara tujuan penempatan sampai dengan berakhirnya perjanjian kerja TKI yang terakhir diberangkatkan untuk jangka waktu dua tahun," tandasnya.(fat/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri resmi mencabur Surat Izin PT El Karim Makmur Sentosa, yang pada awal November (5/11) lalu disidak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Sita Mobil Mercedes Benz SYL yang Kerap Dipakai Pejabat, Lihat
- DPR RI Bakal Menyelesaikan 43 RUU yang Masih Dibahas di Tingkat I
- Hadiri Sidang Etik, Nurul Ghufron Mengaku Santai
- Bakamla RI Menjemput 18 Nelayan Indonesia di Australia, Lihat
- Inilah 3 Instansi dengan Formasi CASN 2024 untuk Lulusan SMA Terbanyak
- Lestari Moerdijat Sebut Banyak Hal Menguntungkan Jika Kesetaraan Gender Diwujudkan