Menaker Ida Ajak Semua Pihak Berkolaborasi Lindungi Pekerja Migran

Menaker Ida Ajak Semua Pihak Berkolaborasi Lindungi Pekerja Migran
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan sambutan pada rapat koordinasi BP2MI Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Sindikat Penempatan Ilegal PMI, Bandung, Kamis (7/10). Foto: Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengajak semua pihak yang concern terhadap isu pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk berkolaborasi dalam mengawal pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Dia berharap pelindungan PMI ini diberikan, baik sebelum bekerja, saat bekerja, dan kembali ke Indonesia.

"Kami sangat yakin jika kita mengawal pelaksanaan undang-undang ini secara bersama dan sinergis dengan menyingkirkan atau meninggalkan ego atau kepentingan pribadi masing-masing, maka pelindungan PMI akan dirasakan langsung oleh calon PMI dan PMI," kata Menaker Ida pada rapat koordinasi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Sindikat Penempatan Ilegal PMI, Bandung, Kamis (7/10).

Menaker Ida menjelaskan pelindungan PMI dilakukan pemerintah pusat, Perwakilan Republik Indonesia, BP2MI, pemerintah daerah hingga desa secara terkoordinasi dan terintegrasi.

Dia menekankan pelindungan PMI tidak bisa dilakukan secara sendiri oleh satu kementerian atau lembaga saja.

"Koordinasi dan terintegrasi ini menjadi syarat mutlak pelaksanaan pelindungan PMI ," kata Ida.

Penguatan peran Pengawas Ketenagakerjaan, baik di tingkat pusat dan daerah akan dilakukan untuk mencegah penempatan PMI secara nonprosedural.

Upaya tersebut dilakukan melalui pembentukan Satuan Tugas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sejak 2015, yang saat ini berada di tingkat pusat dan terdapat di 25 daerah titik debarkasi atau embarkasi serta daerah asal PMI.

Menaker Ida menekankan perlu kolaborasi karena perlindungan pekerja migran tidak bisa dilakukan satu kementerian atau lembaga saja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News