Menaker Ida Fauziyah Ajak Pekerja Informal Daftar BPJS Ketenagakerjaan
"Ayok aware. Risiko kerja itu bisa terjadi kapan saja dan di mana saja," imbuhnya.
Menurutnya, dengan membayar iuran program mulai Rp 16.800 per bulan, pekerja akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang manfaatnya berupa pengobatan tanpa batas biaya, serta Jaminan Kematian (JKm) yang manfaatnya akan diterima ahli waris jika peserta meninggal dunia berupa santunan uang tunai.
"Jadi kalau ada yang meninggal maka pendidikan anaknya ditanggung sampai perguruan tinggi. Kemudian yang di-cover tidak hanya 1 anak, tapi 2 anak. Itu salah satu cara kita melahirkan generasi-generasi baru yang masa depannya sudah kita pikirkan," ucapnya. (mar1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih didominasi oleh pekerja formal, padahal jumlah pekerja informal jauh lebih banyak.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi, Sutresno Wahyudi
- Posko THR Tutup, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Sebut Jumlah Aduan Menurun
- Posko THR Tutup H+7 Lebaran, Kemnaker Segera Tindak Lanjuti 1.475 Laporan yang Masuk
- Gelar Halalbihalal, Menaker Ida Fauziyah Minta Pegawai Kemnaker Tingkatkan Etos Kerja
- Diikuti 500 Peserta, Adira Finance Kembali Gelar Mudik Gratis
- Menaker Ida Fauziyah Sebut Tradisi Mudik Lebaran Ajang Pekerja Mempererat Silaturahmi
- Dukung Mudik & Arus Balik Gratis, Menaker Ida: Mudah-mudahan Bisa Berlanjut