Menaker Ida Fauziyah Apresiasi PKB Manajemen & Serikat Pekerja Freeport, Simak Pesannya
jpnn.com, BANDUNG - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan sejumlah pesan saat menghadiri dan menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) XXIII periode 2024-2026 antara manajemen dan serikat pekerja PT Freeport Indonesia.
Pada acara yang berlangsung di Bandung pada Kamis (25/4), Menaker Ida Fauziyah menyampaikan apresiasi kepada PT Freeport Indonesia maupun tim perunding yang berhasil menghasilkan PKB yang berkualitas.
Dia juga mengapresiasi hubungan industrial antara manajemen dan pekerja atau buruh yang telah berlangsung selama 46 tahun.
"Saya kira ini bisa menjadi contoh serikat pekerja dan manajemen perusahaan-perusahaan yang lain untuk bisa membangun engagement antara manajemen dengan serikat pekerja atau serikat buruh," kata Menaker Ida Fauziyah.
Namun, Menaker Ida Fauziyah mengingatkan kesepakatan yang dicapai antarpihak yang dituangkan dalam PKB bukanlah akhir dari proses dialog sosial.
"Masih ada kewajiban yang harus dilaksanakan oleh kedua belah pihak, yaitu melakukan sosialisasi PKB kepada seluruh pekerja atau buruh agar semua dapat memahami dan menjalankan PKB dengan sebaik-baiknya," ujarnya mengingatkan.
Dalam acara tersebut, Menaker Ida pun menyampaikan sejumlah pesan kepada pekerja atau buruh PT Freeport Indonesia.
Pertama, pekerja atau buruh harus komitmen dalam menjaga kondusivitas kerja.
Simak sejumlah pesan yang disampaikan Menaker Ida Fauziyah saat menyaksikan penandatanganan PKB Manajemen dan Serikat Pekerja Freeport
- Jepang Sedang Siapkan Aturan Baru Bagi Pekerja Asing, Begini Harapan Menteri Ida Fauziyah
- Hadiri Halalbihalal PW Prika, Menaker Ida Apresiasi Dedikasi Para Pensiunan Kemnaker
- Menaker Ida: Kolaborasi Bawa Dampak Positif Bagi Kemajuaan Sektor Ketenagakerjaan
- Lestari Moerdijat: Peringatan Hari Buruh jadi Momentum Komitmen Tuntaskan RUU PPRT
- Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Luncurkan Kepmen Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis
- Fraksi PKS Konsisten Memperjuangkan Kesejahteraan dan Perlindungan Buruh