Menaker Ida Fauziyah Dorong Pembentukan UPTD untuk Penguatan Pengawasan Ketenagakerjaan

Menaker Ida Fauziyah Dorong Pembentukan UPTD untuk Penguatan Pengawasan Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat mengikuti rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene secara virtual, Rabu (22/6). Foto: Dokumentasi Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong pemerintah provinsi membentuk unit pelaksana teknis daerah (UPTD) pengawasan ketenagakerjaan.

Pembentukan UPTD tersebut mempertimbangkan beban kerja pengawasan ketenagakerjaan dalam penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) dan pengawasan ketenagakerjaan dalam hubungan industrial.

Salah satu dari tujuh tahap pengawasan yang dilakukan Ditjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, yakni membentuk tim terpadu antara Pengawas Ketenagakerjaan Pusat, Pengawas Ketenagakerjaan Daerah, dan tim BPJS untuk kepesertaan Jamsos.

"Penguatan pengawasan ketenagakerjaan akan menambah kepesertaan Jamsos, " ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah secara virtual dalam rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene, Rabu (22/6).

Menaker Ida menyebutkan enam langkah lain dalam penguatan pengawasan ketengakerjaan dalam penempatan PMI, yakni bimbingan teknis online dan offline kepada seluruh pengawas ketenagakerjaan di daerah.

Kemudian focus group discussion (FGD) untuk seluruh pengawas ketenagakerjaan secara online maupun offline terkait penerapan norma-norma ketenagakerjaan di perusahaan.

Langkah berikutnya berupa pendampingan kepada pengawas ketenagakerjaan daerah dalam pelaksanaan tugas pembinaan, pemeriksaan, pengujian maupun penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan.

Selain itu, optimalisasi lainnya yakni memberikan penghargaan kepada pengawas ketenagakerjaan atas prestasi kerjanya dan sanksi atas ketidakpatuhan dalam pelaksanaan tugasnya dan memberikan alokasi dekonsentrasi untuk pelaksanaan tugas-tugas pengawasan ketenagakerjaan.

Menaker Ida Fauziyah mendorong Pemprov membentuk UPTD untuk penguatan pengawasan ketenagakerjaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News