Menaker Ida Fauziyah Minta Kadisnaker Bersinergi Kawal Implementasi UU Cipta Kerja

Menaker Ida Fauziyah Minta Kadisnaker Bersinergi Kawal Implementasi UU Cipta Kerja
Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah meminta para kepala dinas tenaga kerja (kadisnaker) di seluruh Indonesia bersinergi mengawal implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Foto: Kemnaker.

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah meminta para kepala dinas tenaga kerja (kadisnaker) di seluruh Indonesia bersinergi mengawal implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menurut Ida, UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya memiliki cita-cita dan tujuan yang mulia, yakni penciptaan lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya serta meningkatkan kualitas pelindungan bagi pekerja atau buruh.

Oleh karena itu, Ida menegaskan dalam mewujudkan amanat UU itu, seluruh elemen bangsa khususnya kadisnaker seluruh Indonesia agar berkolaborasi dan bersinergi.

"Untuk itu, diperlukan adanya kesepahaman, sinergisme, dan kerja keras seluruh elemen bangsa khususnya aparatur pemerintah baik di tingkat pusat ataupun daerah dalam mengawal pelaksanaan ketentuan UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya," kata Menaker Ida saat melakukan Rapat Kordinasi dengan Kadisnaker se-Indonesia secara virtual di Jakarta, Rabu (17/3).

Ida menambahkan bentuk kolaborasi dan sinergi lainnya yaitu selalu mengedepankan kekuatan dialog dalam menampung aspirasi stakeholder.

Kemudian, kata Ida, memberikan pemahaman yang positif kepada stakeholder mengenai UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.

Selain itu, lanjut Ida, berkoordinasi dengan institusi terkait di daerah masing-masing; dan mendukung dan berkontribusi dalam aktivitas komunikasi publik terkait UU Ciptaker klaster ketenagakerjaan.

Menaker Ida mengatakan, ada empat bentuk peran dukungan yang dapat dilakukan pemerintah daerah dalam mewujudkan cita-cita UU Cipta Kerja sebagaimana diatura di dalam empat peraturan pemerintah (PP).

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya memiliki cita-cita dan tujuan yang mulia, yakni penciptaan lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya serta meningkatkan kualitas pelindungan bagi pekerja atau buruh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News