Menaker Ida Fauziyah Minta Perlindungan PRT Ditingkatkan

Menaker Ida Fauziyah Minta Perlindungan PRT Ditingkatkan
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto: Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan perlindungan pekerja rumah tangga (PRT) tidak akan terwujud tanpa sinergi dari semua pihak.

"Perlindungan PRT tidak hanya tanggung jawab pemerintah, namun juga tugas kita semua, termasuk lingkungan di mana PRT tersebut bekerja," tegas Menaker Ida Fauziyah saat menjadi keynote speech Webinar “Gerakan Ibu Bangsa Perlindungan Pekerja Rumah Tangga" dan Launching Jamsostek untuk PRT yang digagas oleh Kowani, Rabu (3/11).

Terkait perlindungan terhadap PRT, Kemnaker telah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT).

Selain itu, pemerintah juga telah membuat regulasi yang mengatur tentang perjanjian kerja, kewajiban PRT, pemberi kerja, jam kerja, libur seminggu sekali, hak cuti 12 hari per tahun, THR, jaminan sosial dan kesehatan, kondisi kerja yang layak serta batas usia minimum PRT.

Permenaker ini juga melakukan pengaturan terhadap Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga (LPPRT), mulai dari permasalahan izin usaha hingga terkait pembinaan dan pengawasan.

Menaker menyampaikan pekerjaan rumah tangga sendiri merupakan salah satu dari jenis pekerjaan sektor informal di Indonesia.

Seperti diketahui salah satu kelemahan utama sektor informal masih lemahnya pelindungan terhadap pekerja dalam berbagai aspek.

Hal ini menjadi salah satu faktor penyebab pekerjaan sebagai PRT masih penuh dengan kerentanan dan resiko yang merugikan PRT sebagai pekerja.

Menaker Ida Fauziyah menegaskan perlindungan PRT tidak hanya tugas pemerintah, tetapi semua pihak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News