Menaker Ida Fauziyah Terbitkan SE soal PPKM Darurat, Begini Bunyinya...

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan surat edaran yang meminta perusahaan agar mematuhi aturan pengetatan aktivitas di tempat kerja sesuai ketetapan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/9/HK.04/VII/2021 tentang Optimalisasi Penerapan Protokol Kesehatan di Tempat Kerja dan Penyediaan Perlengkapan Serta Sarana Kesehatan Bagi Pekerja/Buruh Oleh Perusahaan Selama Pandemi COVID-19 yang diterbitkan pada (3/7).
Ida menuturkan situasi terkini penularan Covid-19 telah berdampak terhadap dunia kerja baik yang bekerja di rumah maupun dari tempat kerja.
"Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan daya tahan pekerja agar tetap dapat bekerja dan produktif," ujar Ida Fauziyah dalam SE tersebut.
Menaker Ida meminta kepada para gubernur untuk menyampaikan imbauan kepada pengusaha /pemimpin perusahaan agar mengoptimalkan pelaksanaan edaran nomor M/7/AS.02.02/V/2020 tentang Rencana Keberlangsungan Usaha dalam Menghadapi Pandemi Covid-19 dan Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Perusahaan yang telah diterbitkan sebelumnya.
"Kami minta agar mematuhi pelaksanaan pengetatan aktivitas sesuai dengan kebijakan PPKM Darurat," tegas Ida Fauziyah.
Politikus PKB itu juga meminta agar dunia usaha mendukung kebijakan pemerintah terkait program vaksinasi Covid-19 dengan mendorong dan memberikan kesempatan atau memfasilitasi pekerja untuk mengikuti vaksinasi.
Perusahaan juga diminta mengupayakan penyediaan masker dan perlengkapan kesehatan seperti hand sanitizer, vitamin, atau suplemen kesehatan lainnya secara rutin bagi pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan surat edaran yang meminta perusahaan agar mematuhi aturan pengetatan aktivitas di tempat kerja sesuai ketetapan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
- Wamenaker Noel Dukung Ide Direksi Pegadaian Harus Paham Hubungan Industrial Pancasila
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan