Menaker Ida: THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran

Menaker Ida: THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Foto: dok Kemnaker

“Untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan," jelasnya. 

Selain itu, Ida juga menyebutkan besaran gaji satu bulan untuk pekerja atau buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

"Jika pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa bekerja," pungkas Menaker Ida Fauziyah. (mcr8/jpnn)

Menaker Ida Fauziyah menegaskan THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News