Menaker Ingin Atase Ketenagakerjaan jadi Marketing di Luar Negeri

Menaker Ingin Atase Ketenagakerjaan jadi Marketing di Luar Negeri
Menaker Hanif Dhakiri. FOTO: dok/jpnn.com

“Akhir-akhir ini marak adanya modus job-job order untuk pekerjaan formal seperti cleaning service atau penjahit, namun kenyataannya sesampainya di negara penempatan mereka dipekerjakan di rumah tangga serta berpindah-pindah majikan,” kata Hanif.

Oleh karena itu, kata Hanif  prinsip kehati-hatian sangat diperlukan mengingat risiko yang akan dihadapi oleh TKI di tempat kerjanya. Hal seperti itu banyak terjadi khususnya di Timur Tengah sejak diberlakukannya moratorium di kawasan ini.

“Saya tidak akan segan untuk menindak siapapun yang dengan sengaja melakukan pelanggaran-pelanggaran yang mengorbankan keselamatan para TKI kita yang bekerja di luar negeri,” kata Hanif.

Permasalahan TKI di luar negeri sangat kompleks dan melibatkan berbagai elemen yang saling terkait. Di beberapa Negara penempatan, kasus-kasus TKI timbul akibat lemahnya sistem hukum ketenagakerjaan di sana yang tidak memberikan perlindungan yang memadai terhadap TKI, serta membuka ruang bagi tindakan kesewenang-wenangan oleh majikan, agency, serta pihak-pihak terkait lainnya.

“Kunci dari penyelesaian permasalahan TKI di luar negeri adalah perbaikan regulasi, sistem dan mekanisme penempatan dan perlindungan TKI, law inforcement serta koordinasi dengan kementerian dan lembaga (K/L) yang terkait dalam penanganan TKI, kata Hanif.

“Peran Atase Ketenagakerjaan sangat diperlukan untuk mengeliminasi permasalahan-permasalahan ketenagakerjaan di Negara penempatan Sedangkan kompleksitas pada sisi hulu di dalam negeri, terus-menerus sedang kita benahi, salah satunya yaitu melalui amandemen Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 dan aturan-aturan turunannya,” kata Hanif.

Sedangkan terkait Isu migrasi sudah menjadi isu global. Peran Atase Ketenagakerjaan sangat diperlukan melalui peningkatan aktivitas kinerja agar lebih kredibel menangani masalah-masalah migrasi atau movement on natural person(MNP) tidak hanya dalam penanganan penempatan dan perlindungan TKI.

Mengingat peran dan fungsi Atase Ketenagakerjaan yang sangat kompleks, maka dibutuhkan koordinasi dan sinergitas dengan fungsi-fungsi lain yang ada di Perwakilan RI termasuk memperkuat jejaring kerja atau networking yang baik khususnya di bidang ketenagakerjaan dengan aparat ketenagakerjaan di negara penempatan.

MENTERI Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menginstruksikan para atase ketenagakerjaan agar mengoptimalkan tugasnya sebagai marketing intelligence di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News