Menaker: Insentif Pajak Pro-Vokasi Percepat Pemenuhan Tenaga Kerja Terampil

Tahun ini, pemerintah mentargetkan sedikitnya 2 juta peserta pelatihan vokasi dari berbagai jalur pelatihan, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun swasta. Tiga layer vokasi dilibatkan dalam hal ini, yaitu BLK, SMK dan Politeknik.
Kemarin, pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 45 Tahun 2019 yang mengatur pemberian insentif super tax deduction sebesar 200 persen bagi pelaku usaha dan pelaku industri yang melakukan kegiatan vokasi.
Selain insentif super tax deduction untuk kegiatan vokasi, PP tersebut juga mengatur kebijakan insentif super tax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan sebesar 300 persen. Tak hanya itu, insentif investment allowance juga diberikan untuk industri padat karya yang memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.(adv/jpnn)
Menaker M Hanif Dhakiri mengatakan terbitnya PP Nomor 45 Tahun 2019 tentang pemberian insentif super tax deduction bagi pelaku usaha dan pelaku industri yang melakukan kegiatan vokasi, diyakini akan mempercepat pemenuhan kebutuhan tenaga kerja terampil.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemenaker Targetkan 50 Ribu Calon Pekerja Ikut Program Magang Nasional
- Wamenaker Noel Dukung Ide Direksi Pegadaian Harus Paham Hubungan Industrial Pancasila
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan