Menaker Meresmikan Kampoeng Pelangi Sadar Jaminan Sosial

jpnn.com, BEKASI - Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) M. Hanif Dhakiri meresmikan Kampoeng Pelangi Sadar Jaminan Sosial yang terletak di Dukuh Zamrud Blok N, Kota Legenda, Bekasi Timur, Jawa Barat.
“Saya mengapresiasi inisiatif untuk membangun Kampoeng Sadar Jaminan Sosial ini. Karena ini satu hal penting untuk terus menerus menyosialisasikan pentingnya jaminan sosial kepada masyarakat yang ada di bawah,” kata Menteri Hanif pada Minggu (15/7).
Menurut Menaker, dibentuknya Kampoeng Pelangi Sadar Jaminan Sosial sejalan dengan prinsip Pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk membangun Indonesia dari daerah terluar. Hal tersebut juga berarti membangun masyarakat dari lapisan terbawah.
“Nilai kunci terpenting keberadaan Kampoeng Sadar Jaminan Sosial, adalah bahwa pemerintah menghadirkan jaminan sosial mulai di level masyarakat paling bawah yang membutuhkannya," ujar Menaker.
Menaker juga menyatakan bahwa saat ini pemerintah terus mendorong BPJS Ketenagakerjaan agar terus berkembang. Baik dari sisi kepesertaan maupun manfaat program-program jaminan sosial.
Dengan adanya Kampoeng Pelangi Sadar Jaminan Sosial, Menaker berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial dapat meningkat.
“Nah kesadaran itu perlu dibangun agar seluruh warga negara tanpa kecuali mendapatkan manfaat jaminan sosial yang memadai dari negara," tutur Menaker.
Selain peresmian Kampoeng Pelangi Sadar Jaminan Sosial, dalam kesempatan yang sama juga diresmikan Penggerak Jaminan Sosial Nasional (Perisai) BPJS Ketenagakerjaan berikut Pojok Perisai sebagai tempat operasionalnya.
Menteri Ketenagakerjaan RI M. Hanif Dhakiri meresmikan Kampoeng Pelangi Sadar Jaminan Sosial yang terletak di Dukuh Zamrud Blok N, Kota Legenda, Bekasi Timur.
- Wamenaker Noel Dukung Ide Direksi Pegadaian Harus Paham Hubungan Industrial Pancasila
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group