Menaker Minta Pengawas Ketenagakerjaan Serius Jalankan Tugas
Kemnaker mencatat akhir 2014 jumlah pengawas ketenagakerjaan 1.776 orang untuk mengawasi 265.209 perusahaan. Idealnya, dibutuhkan 4.452 petugas pengawas ketenagakerjaan sehingga masih ada kekurangan 2.676 orang pengawas. Dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, sebanyak 155 kabupaten/kota belum memiliki pengawas ketenagakerjaan.
Terkait dengan keterbatasan jumlah tenaga pengawasan tersebut, Menteri Hanif meminta agar pengawas di daerah mengembangkan pengawasan berbasis komunitas dengan cara melibatkan masyarakat untuk bisa menjadi telinga dan mata bagi pengawas itu sendiri. Dengan cara itulah, diharapkan semua pihak akan bisa terlibat dengan baik sehingga tujuan pengawasan untuk memberikan pelayanan terbaik akan bisa tercapai.
“Saya juga meminta agar pengawas bisa menjadi garda depan dalam penegakan hukum ketenagakerjaan. Pengawas juga bisa memberikan perhatian serius dengan norma-norma ketengakerjaan yang selama ini menjadi perhatian pekerja yaitu upah, pesangon dan outsourcing," kata Hanif. (rls/sam/jpnn)
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan, pengawas ketenagakerjaan harus mampu menjadi garda depan dalam penegakan hukum ketenagakerjaan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik