Ealahhh... OC Kaligis Sudutkan Anak Buahnya

jpnn.com - JAKARTA – OC Kaligis ngotot membantah telah menyuap hakim PTUN Medan untuk memengaruhi putusan perkara yang diajukannya. Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menilai OCK terbukti bersalah dan menuntutnya dengan hukuman pidana selama 10 tahun penjara.
OCK mengklaim tidak pernah duduk bersama untuk melakukan musyawarah dalam proses pengambilan putusan perkara PTUN Medan. Pasalnya, kehadirannya dalam sidang perkara yang digugat Pemprov Sumatera Utara itu hanya 30 persen dari seluruh jadwal persidangan.
Dia justru menuding anak buahnya, M Yagari Bhastara (Gary) yang memiliki peran aktif dalam pengurusan perkara di PTUN Medan. "Dari bukti tiket perjalanan, terbukti Gary untuk perkara a quo telah bolak-balik Medan kurang lebih 32 kali," kata OCK saat membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/11).
Selain itu, OCK begitu percaya diri merasa tidak bersalah menyuap hakim PTUN Medan. Pernyataan Kaligis tersebut didasari dengan kesaksian tiga hakim PTUN Medan yang menyatakan dia tidak pernah memberikan sesuatu dengan maksud untuk pemenangan perkara.
"Selanjutnya mereka menyatakan saya juga tidak pernah memberikan paparan hukum terkait perkara PTUN Medan," ujar dia.
Seperti diketahui, OCK dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider empat bulan penjara. Dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama anak buahnya Gary, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya Evy Susanti sebesar SGD 5.000 dan USD 27.000.
Suap itu diberikan untuk memengaruhi putusan majelis hakim atas perkara yang digugat Pemprov Sumut melalui OCK ke PTUN Medan. Yakni, Surat Panggilan Permintaan Keterangan (SPPK) dan Sprinlidik Kejati Sumut terkait dugaan korupsi dana bansos di Pemprov Sumut. (put/jpg)
JAKARTA – OC Kaligis ngotot membantah telah menyuap hakim PTUN Medan untuk memengaruhi putusan perkara yang diajukannya. Padahal, Jaksa Penuntut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025