Menaker: Pengusaha, Jangan Lupa THR 2 Minggu Sebelum Lebaran
jpnn.com - JAKARTA- Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengimbau para pengusaha agar memberikan tunjangan hari raya pada karyawan dua minggu sebelum Lebaran. meski begitu, dia tetap memperbolehkan pengusaha memberikan THR sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau berdasarkan Permen tahun 2004, THR dibayarkan seminggu sebelum Lebaran. Ini hanya imbauan, tapi untuk regulasinya tetap," ujar Hanif di kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis, (4/6).
Hanif mengatakan, pihaknya akan mengawasi penuh pemberian THR di semua daerah. Karyawan bisa melaporkan ke posko kementerian di setiap wilayah jika ada sisik melik pelanggaran.
"Pasti diawasi karena ada posko pemantauan. Jangan sampai dilaksanakan tidak sesuai aturan," tegas Hanif.
Hanif menegaskan, THR yang wajib dibayarkan harus sesuai aturan. "Jumlahnya satu bulan gaji. Kalau yang kerjanya di atas tiga bulan kurang dari setahun ada rumusnya. Lama bulan dia bekerja dibagi 12 dikali gaji dia," kata Hanif. (flo/jpnn)
JAKARTA- Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengimbau para pengusaha agar memberikan tunjangan hari raya pada karyawan dua minggu sebelum Lebaran.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lemkapi Yakin Polri akan Menuntaskan Kasus Vina Cirebon dalam Waktu Dekat
- DPR Minta Penjelasan Lengkap soal Pembiayaan BPJS Kesehatan Sistem KRIS
- Memakai Kain Endek di WWF, Puan Maharani jadi Buah Bibir Netizen
- Bertemu Jokowi, Mbak Puan Dapat Pujian, Disebut Mewarisi Kenegarawanan Taufiq Kiemas
- Hadir di World Water Forum ke-10, Presiden Jokowi Ajak Dunia Wujudkan Tata Kelola Air Berkelanjutan
- Hadiri Pembukaan WWF, Menteri AHY: Indonesia Harus Terdepan Menjaga Sumber Daya Air