Menaker Temukan Pelanggaran Ketenagakerjaan di Pelindo III

Menaker Temukan Pelanggaran Ketenagakerjaan di Pelindo III
Menaker Hanif Dhakiri saat melakukan sidak ke Pelindo III Maumere, NTT. Foto: dok. humas Kemnaker

jpnn.com, MAUMERE - Di sela-sela kunjungan ke Kabupaten Sikka, NTT, Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT. Pelindo III Cabang Maumere (10/10). Menaker menemukan sejumlah pelanggaran norma ketenagakerjaan. Salah satunya, pembayaran upah di bawah upah minimum.

"Nanti saya kirim pengawas ketenagakerjaan serta mediator hubungan industrial (ke sini) biar norma-norma ketenagakerjaan ini bisa berjalan secara baik," ujar Hanif di sela sidak.

Sidak dilakukan setelah Hanif mengunjungi manajemen dan pekerja di PT Pelindo III Maumere. Usai melakukan diskusi bersama stake holder, Hanif berkeliling ke area Pelabuhan L. Say, Maumere. Dalam kesempatan tersebut, Hanif turut didampingi Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo dan General Manager (GM) PT Pelindo III Cabang Maumere, Y. Andri Kartiko.

Saat melakukan sidak, Hanif berdialog dengan beberapa pekerja di pelabuhan. Salah satunya, Markus Bataona, Mandor Bungkar Muat Kelompok 3. Berdasarkan penuturan Markus, ada 180 orang yang dipekerjakan sebagai tenaga bongkar muat yang terbagi dalam 6 kelompok. Seluruh tenaga kerja bongkar muat tersebut, terikat kontrak dengan Koperasi TBM.

Menurut Markus, rata-rata upah yang didapat tiap bulan Rp 1 juta. Ketika ada bongkar muat peti kemas besar, mereka harus bekerja sehari penuh tanpa upah lembur. "Hanya ada extra fooding sekitar 1 juta," kata Markus.

Masih menurut Markus, alasan rata-rata upah mereka di bawah Upah Minimum (UM) karena adanya potongan PPh-23. "Tapi nama kita tidak ada dalam daftar pembayaran PPh-23 itu," kata Markus.

Di depan Bupati Sikka dan GM PT Pelindo III Cabang Maumere, Hanif menegaskan bahwa pekerja harus mendapat bayaran, minimal sesuai upah minimum.

Hanif pun kembali mengingatkan, setiap pekerja berhak mendapatkan upah layak. Ketika mereka bekerja over time, maka harus dihitung lembur. "Extra fooding tidak ada di peraturan peundang-undangan" terang Hanif.

Menaker menemukan sejumlah pelanggaran norma ketenagakerjaan. Salah satunya, pembayaran upah di bawah upah minimum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News