Menaker Wacanakan Tambahan Dua Program Jaminan Sosial Bagi Pekerja

Menaker Wacanakan Tambahan Dua Program Jaminan Sosial Bagi Pekerja
Menaker Hanif saat menjadi pembicara panel II, seminar nasional, bertema "Kebijakan Sektor Tenaga Kerja untuk mendukung Transformasi Ekonomi" dalam rangka 53 Tahun Kemenko Perekonomian, di Jakarta. Foto: Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri melontarkan wacana agar jaminan sosial yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan ditambah lagi dua program. Hal itu untuk mengantisipasi perubahan pasar kerja yang semakin dinamis dan fleksibel.

Kedua program itu yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan Jaminan Pelatihan dan Sertifikasi (JPS). Dua program itu bisa menjadi instrumen negara untuk melindungi warganya terutama di tengah disrupsi ekonomi yang membuat pasar tenaga kerja menjadi sangat dinamis.

"Ini sekedar wacana untuk antisipasi lebih baik dalam memberikan perlindungan dari sisi tenaga kerja yakni korban PHK. Korban-korban PHK juga harus dilindungi negara. JKP ini semacam unemployment benefit," kata Menaker Hanif Dhakiri saat menjadi pembicara panel II, seminar nasional, bertema "Kebijakan Sektor Tenaga Kerja untuk mendukung Transformasi Ekonomi" dalam rangka 53 Tahun Kemenko Perekonomian, di Jakarta, Jum'at (9/8).

BACA JUGA: Menaker Ingin Serikat Pekerja untuk Investasi SDM

Sedangkan program JPS, kata Hanif yakni berupa jaminan sosial yang diberikan agar warga memiliki kesempatan menjalani pelatihan baik skilling, upskilling maupun resklling dan diakhiri dengan sertifikasi profesi. “Bagi korban PHK harus dibantu dalam kurun waktu tertentu, agar mereka punya kesempatan beradaptasi dan memperbaiki skillnya untuk mencari pekerjaan yang baru," katanya

Menaker Hanif meyakini melalui dua program jaminan sosial itu, maka orang bisa mengalami longlife learning dan longlife employbility. "Mereka (korban PHK-red) bisa terus belajar, mereka bisa memperbaiki dan meng-upgrade skillnya dan bisa bekerja secara terus menerus," katanya.

BACA JUGA: Hingga 2019, Kemnaker Bangun 402 Desmigratif

Menaker menambahkan wacana penambahan dua program jamsos itu juga belum dibicarakan dengan Presiden. Menaker ingin hal Ini agar bisa menjadi diskusi publik baik di kalangan serikat pekerja dan dunia usaha. "Jika nanti hasil diskusi publik ternyata tidak setuju, ya tidak apa-apa, " katanya.

Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri mewacanakan agar jaminan sosial yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan ditambah lagi dua program.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News