Menaker Yassierli Ungkap Ada 40 Perusahaan Belum Bayar THR

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkap bahwa pihaknya menerima laporan sekitar 40 perusahaan yang diduga menunggak pembayaran tunjangan hari raya (THR) ke karyawan.
“Pagi tadi saya dengar sekitar empat puluhan, tetapi kami belum meliat detail kasusnya apa dan ini seperti apa,” kata Menaker Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/3).
Dia menambahkan pihaknya terus membuka pelaporan terkait tunggakan THR.
Setiap laporan yang masuk akan melalui proses verifikasi oleh pengawas ketenagakerjaan.
Jika laporan dinilai valid, pengawas akan memeriksa dan mengeluarkan nota pemeriksaan pertama.
Perusahaan diharapkan merespons dalam waktu tujuh hari.
Jika tidak ada tanggapan, akan dikeluarkan nota pemeriksaan kedua dengan tenggat tiga hari.
Apabila masih tidak ada respons, kementerian akan memberikan rekomendasi tindakan.
Menaker Yassierli mengungkap bahwa ada 40 perusahaan yang diduga belum membayar THR.
- Ini Upaya Bea Cukai Perkuat Kolaborasi dengan Perusahaan Berstatus AEO di 2 Daerah Ini
- KPK Periksa 3 Bos Perusahaan Swasta untuk Kasus Korupsi & Cuci Uang Andhi Pramono
- MVGX dan BDO di Indonesia Luncurkan Solusi Laporan Keberlanjutan Berbasis AI
- Peneliti Harapkan Sosok Seperti Ini yang Akan Pimpin PT Telkom
- Produsen Pigura Kanvas di Demak Ini Resmi Kantongi Izin Kawasan Berikat dari Bea Cukai
- Telkom Indonesia Raih Penghargaan LinkedIn Top Companies Selama 4 Tahun Berturut-turut