Menaker Yassierli Ungkap Ada 40 Perusahaan Belum Bayar THR
Jumat, 28 Maret 2025 – 00:45 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam wawancara cegat dengan wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/3/2025). (ANTARA/Fathur Rochman)
Menaker Yassierli mengatakan sanksi bagi perusahaan yang menunggak THR bervariasi, tergantung rekomendasi hasil pemeriksaan.
Sanksi dapat berupa denda administratif akibat keterlambatan, hingga rekomendasi kepada pemerintah daerah terkait kelangsungan usaha perusahaan.
"Jadi, bukan kami yang berikan sanksi, kami berikan rekomendasi," katanya.
Menaker Yassierli belum dapat membeberkan daftar 40 perusahaan yang dilaporkan maupun alasan di balik tunggakan THR tersebut.
Dia juga belum memastikan apakah ada perusahaan yang mengajukan ketidakmampuan membayar THR.
"Belum bisa saya sampaikan. Tahun-tahun sebelumnya ada, mungkin butuh beberapa hari lagi," kata Menaker Yassierli. (antara/jpnn)
Menaker Yassierli mengungkap bahwa ada 40 perusahaan yang diduga belum membayar THR.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Laporan Keuangan Solid, Bukalapak Mulai 2025 dengan Momentum Kuat
- Ini Upaya Bea Cukai Perkuat Kolaborasi dengan Perusahaan Berstatus AEO di 2 Daerah Ini
- KPK Periksa 3 Bos Perusahaan Swasta untuk Kasus Korupsi & Cuci Uang Andhi Pramono
- MVGX dan BDO di Indonesia Luncurkan Solusi Laporan Keberlanjutan Berbasis AI
- Peneliti Harapkan Sosok Seperti Ini yang Akan Pimpin PT Telkom
- Produsen Pigura Kanvas di Demak Ini Resmi Kantongi Izin Kawasan Berikat dari Bea Cukai