Menakertrans Janji Hapus Outsourcing

Menakertrans Janji Hapus Outsourcing
Menakertrans Janji Hapus Outsourcing
Untuk itu, Cak Imin berjanji akan mencarikan win-win solution dalam masalah ini. Celahnya lewat revisi Undang-Undang No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang pembahasannya dilaksanakan tahun ini. Dia meminta masukan dari serikat pekerja di seluruh Indonesia. Harapannya, undang-undang yang baru nanti lebih baik dan akomodatif terhadap kepentingan pekerja maupun pengusaha. "Kami harap revisi dilakukan secara komprehensif," katanya.

Lebih jauh, Muhaimin juga meminta agar semua tenaga kerja minimal harus masuk jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek). Tujuannya, agar kesejahteraan maupun keselamatan kerja mereka terjamin. "Jam kerja juga harus terukur," tambahnya. (tyo/hid/jpnn/nw)

KEDIRI- Keinginan serikat pekerja agar sistem outsourcing dihapus mendapat respons dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News