Menakertrans Pantau Kinerja 33 Provinsi

Terkait Pembangunan Ketenagakerjaan

Menakertrans Pantau Kinerja 33 Provinsi
Menakertrans Pantau Kinerja 33 Provinsi

"Penilaian index Pembangunan Ketenagakerjaan daerah akan disusun dengan memperhatikan 28 indikator ketenagakerjaan.  Diantaranya meliputi perencanaan tenaga kerja, penduduk dan tenaga kerja, kesempatan kerja, pelatihan dan kompetensi kerja," sebutnya.

Lebih jauh Cak Imin menambahkan, untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan sektor ketenagakerjaan di Indonesia, pemerintah daerah dan instansi pembina sektor terkait diwajibkan menyusun perencanaan tenaga Kerja sebagai dasar penyusunan kebijakan, strategi dan program ketenagakerjaan yang berkesinambungan untuk mendukung Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ( RPJMD) dan RPJM Nasional.

“Perencanaan tenaga kerja di tingkat pusat dan daerah harus dilakukan dengan serius, konsisten dan tepat sasaran . Dengan perencanaan yang baik maka akan tersedia tenaga kerja yang mampu melakukan pekerjaan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja di daerah setempat," tuturnya. (Cha/jpnn)

JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans)  Muhaimin Iskandar, melakukan  pengkajian terhadap kinerja 33 Provinsi di


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News