Menang Banding, PT Ketrosden Triasmitra Tbk Dibebaskan dari Segala Tuntutan

Dia menyampaikan kapal Bentang Bahari dipersiapkan untuk menjadi kapal penggelar kabel bawah laut dengan peralatan dan kemampuan yang mumpuni untuk menjadi pilihan utama bagi para pelaku usaha dalam menempatkan atau memperbaiki kabel-kabel bawah lautnya yang merupakan aset strategis dan penting bagi negara.
Titus Dondi mengatakan upaya hukum melalui banding merupakan tahapan proses hukum yang secara sah menjadi hak pihaknya dan dilindungi undang-undang.
"Keyakinan kami tidak bersalah telah terbukti dengan adanya keputusan banding yang memenangkan kami ini. Hal ini juga menjadi pelajaran bagi kami ke depan dalam memilih dan menentukan pihak-pihak yang akan kami tunjuk untuk bekerja sama dengan kami," tegas Titus Dondi.
PT Ketrosden Triasmitra Tbk berkomitmen untuk selalu menjalankan operasional perusahaan dengan penuh integritas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dia berharap dengan keluarnya putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, semua pihak dapat menerima keputusan ini dengan bijak dan menghormati hasil yang telah ditetapkan oleh pengadilan. (mar1/jpnn)
PT Ketrosden Triasmitra Tbk telah dibebaskan dari segala tuntutan setelah menang di Pengadilan Tinggi Jakarta
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Laporan Keuangan Solid, Bukalapak Mulai 2025 dengan Momentum Kuat
- Ini Upaya Bea Cukai Perkuat Kolaborasi dengan Perusahaan Berstatus AEO di 2 Daerah Ini
- KPK Periksa 3 Bos Perusahaan Swasta untuk Kasus Korupsi & Cuci Uang Andhi Pramono
- MVGX dan BDO di Indonesia Luncurkan Solusi Laporan Keberlanjutan Berbasis AI
- Peneliti Harapkan Sosok Seperti Ini yang Akan Pimpin PT Telkom
- Produsen Pigura Kanvas di Demak Ini Resmi Kantongi Izin Kawasan Berikat dari Bea Cukai