Menang di Praperadilan, Ini Komentar Pedas Eks Bupati untuk Penegak Hukum
jpnn.com - PENAJAM - Andi Harahap baru saja memenangkan gugatan praperadilan atas Polda Kaltim. Mantan bupati dan ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) itu sebelumnya tersangkut kasus dugaan pemalsuan izin lahan tambang batu bara PT South Pacific Resources (SPR).
Menurut Andi Harahap, kemenangan yang diraih bukan miliknya semata. Melainkan kemenangan PPU.
“Saya hanya berjuang, rakyatlah yang mendoakan. Tanpa doa tidak akan bisa (menang),” kata pria berkumis tebal itu dilansir Kaltim Post (Grup JPNN.com), Senin (22/6).
Kasus yang disangkakan padanya, menurut Andi, terkesan dibuat-buat. Pasalnya, izin yang dikeluarkan diklaim sudah memenuhi prosedur.
“Ini persoalan abal-abal. Saya rasa teman-teman wartawan tahu semua. Masak bupati memalsukan tanda tangan bupati. Ini kan lucu,” tuturnya.
Di samping itu, dia juga menilai tidak logis ketika kasus yang sudah di SP3 hasil gelar perkara Polda Kaltim dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim kini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam.
“Kok dari Kejati turun ke Kejari. Yang kasih keluar P21 malah Kejari,” ungkapnya.
Dia malah balik mempertanyakan ketegasan aparat terhadap izin yang saat ini dikeluarkan untuk PT Paser Prima Coal Indonesia (PPCI).
PENAJAM - Andi Harahap baru saja memenangkan gugatan praperadilan atas Polda Kaltim. Mantan bupati dan ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) itu sebelumnya
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan
- Bayar Gaji Ribuan PPPK, Pemkab Banyuwangi Mengalokasikan Rp 250 Miliar Per Tahun