Menang Dua Gugatan, Lion Air Tidak Jadi Pailit

jpnn.com, JAKARTA - Lion Air (kode penerbangan JT) member of Lion Air Group tidak jadi pailit.
Maskapai penerbangan itu memenangkan dua gugatan pailit yang diajukan oleh dua pemohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Majelis hakim telah memutus dengan amar putusan menolak permohonan PKPU (Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) untuk seluruhnya," kataCorporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro, Jumat (20/11).
Danang mengatakan pihaknya telah menerima informasi berupa putusan PKPU yang diajukan pemohon Rolas Budiman Sitinjak dalam perkara Nomor 265/Pdt.Sus-PKPU/2020, dan pemohon Budi Satoso dalam perkara Nomor 343/Pdt.Sus-PKPU/2020 pada PN Jakpus.
Danang menjelaskan, Lion Air telah menyelesaikan kewajiban kepada pemohon serta kreditur lainnya dengan menitipkannya ke PN Jakarta Pusat.
"Secara resmi, Lion Air telah menjalankan putusan dimaksud dan pengesahan atas konsinyasi tersebut telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ungkapnya.
Baca Juga:
Danang menegaskan Lion Air menyambut baik atas putusan pengadilan tersebut.
"Lion Air dalam operasional patuh dan tunduk terhadap ketentuan yang berlaku," kata Danang. (boy/jpnn)
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Perpanjang Operasi SAR Jatuhnya Sriwijaya Air SJ182
- Percepat Identifikasi Korban Sriwijaya Air SJ182, Inafis Polri Ambil Rekaman CCTV Bandara Soetta
- The Lion Jadi Pembuka MyFrenchFilmFestival 2021
- Berikut Daftar 29 Jenazah Korban Sriwijaya Air SJ182 yang Sudah Teridentifikasi
- Info Terkini dari Basarnas Terkait Masa Operasi SAR Sriwijaya Air SJ182
- 29 Jenazah Korban Sriwijaya Air SJ182 Teridentifikasi, 15 Sudah Diserahkan kepada Keluarga