Menang Gugatan, Honorer K2 Berpeluang Diangkat jadi CPNS
Jumat, 17 November 2017 – 05:23 WIB
Merasa tidak puas dengan hasil putusan sidang PTUN itu, Pemkab PPU mewakili Bagian Hukum di Setkab PPU akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) pada Senin (20/11) pekan depan.
“Kalau proses bandingnya, enggak akan jauh dari pokok sengketa yang pernah kami susun. Bahwa ada permasalahan dengan dokumen pendukungnya,” kata Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Bantuan Hukum Bagian Hukum di Setkab PPU Pitono saat ditemui kemarin. (*/kip/waz/k11)
Majelis Hakim yang dipimpin Ayi Solehudin mengabulkan gugatan para penggugat, yakni 38 honorer K2. Mereka berpeluang diangkat jadi CPNS.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Otorita IKN Batalkan Pembongkaran Rumah Warga Pemaluan Kaltim
- Masih Muda, Pembunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Terancam Hukuman Mati
- 5 Orang Satu Keluarga di Babulu Kaltim Tewas Dibunuh, Motif dan Pelakunya Tak Disangka
- KPK Hadirkan Andi Arif dalam Persidangan Kasus Korupsi di Penajam Paser Utara
- Proyek IKN Sudah Menyerap 12.123 Pekerja, Hampir 10 Ribu dari Luar Kalimantan
- Mendagri Tito Karnavian Tunjuk Makmur Mabun jadi Pj Bupati Penajam Paser Utara