Menang Gugatan, Honorer K2 Berpeluang Diangkat jadi CPNS

Menang Gugatan, Honorer K2 Berpeluang Diangkat jadi CPNS
Honorer mengikuti tes CPNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Merasa tidak puas dengan hasil putusan sidang PTUN itu, Pemkab PPU mewakili Bagian Hukum di Setkab PPU akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) pada Senin (20/11) pekan depan.

“Kalau proses bandingnya, enggak akan jauh dari pokok sengketa yang pernah kami susun. Bahwa ada permasalahan dengan dokumen pendukungnya,” kata Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Bantuan Hukum Bagian Hukum di Setkab PPU Pitono saat ditemui kemarin. (*/kip/waz/k11)


Majelis Hakim yang dipimpin Ayi Solehudin mengabulkan gugatan para penggugat, yakni 38 honorer K2. Mereka berpeluang diangkat jadi CPNS.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News