Menang Praperadilan, Kejagung Tunggu Putusan

Menang Praperadilan, Kejagung Tunggu Putusan
Menang Praperadilan, Kejagung Tunggu Putusan
Menurut Yonisman, HMI bukanlah lembaga swadaya masyarakat yang berkepentingan dalam upaya perlindungan konsumen atau pemeliharaan lingkungan hidup seperti diatur dalam Pasal 80 KUHAP. HMI MPO dalam gugatannya menuduh kejagung telah menghentikan penyidikan kasus Sisminbakum dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesudibjo. (pra/jpnn)


JAKARTA- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News