Menang Praperadilan, Kejagung Tunggu Putusan
Selasa, 02 Agustus 2011 – 18:52 WIB
Menurut Yonisman, HMI bukanlah lembaga swadaya masyarakat yang berkepentingan dalam upaya perlindungan konsumen atau pemeliharaan lingkungan hidup seperti diatur dalam Pasal 80 KUHAP. HMI MPO dalam gugatannya menuduh kejagung telah menghentikan penyidikan kasus Sisminbakum dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesudibjo. (pra/jpnn)
JAKARTA- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Warga Israel Menginjak Bantuan RI untuk Gaza, Ketua Fraksi PKS: Tindakan Biadab
- Kementan Mengajak Masyarakat Mengenali Tanah Sebelum Tanam
- Polda Bali Kerahkan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Untuk Pengamanan KTT WWF
- Bank Dunia Mengakui Indonesia Berhasil Memberantas Kemiskinan Ekstrem
- Pastikan Arus Barang Lancar, Menko Airlangga Minta Instansi di Pelabuhan Bekerja 24 Jam
- Pemeriksaan Sandra Dewi cs Dinilai Tepat, Agar Efektif